Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Humas Polres Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023 lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan, "Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi. "Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah), " tambahnya.

    Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5, 5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

    Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi." Tututpnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    Cawabup Andreas Terima Usulan Warga Nelayan Ujunggenteng Impikan Dermaga Baru
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Gelar Door To Door System dan Cooling System, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Aipda A. Haris Polsek Cicurug Polres Sukabumi Sambangi Pt. Aqua Golden Mississippi Himbauan dan Pesan Keamanan untuk Karyawan
    Bhabinkamtibmas Desa Bojonggenteng Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Berikan Himbauan Kamtibmas serta Pilkada Damai
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Bhabinkamtibmas Aipda A. Haris Polsek Cicurug Polres Sukabumi Sambangi Pt. Aqua Golden Mississippi Himbauan dan Pesan Keamanan untuk Karyawan
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Kejahatan di Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sampaikan Himbauan Pilkada Damai 2024
    Patroli Biru Polsek Ciracap Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Anggota Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Laksanakan Tarawih berjamaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Nyalindung Gelar Jum'at Berkah dan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat Desa Mekarsari
    Koptu Slamet Riyadi Cek Kesiapan Pemilu di Setiap TPS di Desa Bojong Asih Parakansalak
    SPMN 4 dan Koramil Surade Gelar Acara Wasbang
    Aiptu Subandi Sambangi Warga Kp. Cipancur, Berikan Himbauan Kamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi

    Ikuti Kami