Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang shalat berjamaah subuh di sebuah mesjid di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekitar pukul 04.45 wib dengan korban AB.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Dedy menerangkan dari kecermatan petugas dalam mengolah TKP akhirnya pihaknya dapat mengungkap pelakunya.
" Sudah tiga belas saksi yang kita periksa secara maraton dan Alhamdulillah pelakunya AS, " ungkap Dedy Darmawansyah kepada awak media, Jumat (01/04/22).
Kemudian Dedy Darmawansyah mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan dimana pelaku AS merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap korban.
" Dimana pelaku merasa pernah dipukul oleh korban dan kejadiannya sudah terjadi sepuluh tahun yang lalu, " tutur Dedy Darmawansyah.
Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah shalat subuh di sebuah mesjid dan pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian pelaku melarikan diri.
" Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor satu buah kaos Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah, " ulas Dedy Darmawansyah.
Dedy Darmawansyah mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.