Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi

    Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi
    Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Gabungan TNI-POLRI Dengan Sasaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirdatar Polsek Caringin Polres Sukabumi Indah Gencarkan Sambang DDS untuk Jaga Keamanan dan Lingkungan
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Kulon Polsek Caringin Polres Sukabumi  Galakkan DDS untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Desa Gegerbitung Polsek Gegerbitung POLRES Sukabumi Lakukan DDS dan Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Warga

    Ikuti Kami