Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi

    Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi
    Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang Warga Hingga Tewas di Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Gabungan TNI-POLRI Dengan Sasaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten
    Peduli dan Berbagi H. Asep Japar Berikan Santunan di Pondok Pesantren Yatim Piatu At-Thayyibah
    Tukang Sayur di Palabuhanratu Keliling Ajak Coblos Paslon Nomor 2 Asep Japar Andreas
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Sambang Tokoh Pemuda dalam Rangka PILKADA 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Menjelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Bojonggenteng Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Berikan Himbauan Kamtibmas serta Pilkada Damai
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Bhabinkamtibmas Aipda A. Haris Polsek Cicurug Polres Sukabumi Sambangi Pt. Aqua Golden Mississippi Himbauan dan Pesan Keamanan untuk Karyawan
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Kejahatan di Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Desa Cisitu Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sampaikan Himbauan Pilkada Damai 2024
    Patroli Biru Polsek Ciracap Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Anggota Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Laksanakan Tarawih berjamaah, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Polsek Nyalindung Gelar Jum'at Berkah dan Bakti Kesehatan untuk Masyarakat Desa Mekarsari
    Koptu Slamet Riyadi Cek Kesiapan Pemilu di Setiap TPS di Desa Bojong Asih Parakansalak
    SPMN 4 dan Koramil Surade Gelar Acara Wasbang
    Aiptu Subandi Sambangi Warga Kp. Cipancur, Berikan Himbauan Kamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi

    Ikuti Kami