"Door To Door System: Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Hegarmanah Himbau Larangan Membakar Sampah dan Membuka Lahan dengan Cara Membakar"

    "Door To Door System: Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Hegarmanah Himbau Larangan Membakar Sampah dan Membuka Lahan dengan Cara Membakar"
    "Door To Door System: Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Hegarmanah Himbau Larangan Membakar Sampah dan Membuka Lahan dengan Cara Membakar"

    Sukabumi, 10 Oktober 2023 - Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) / Anjangsana dengan warga masyarakat di Kp. Jembatan Tilu, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan DDS ini, warga masyarakat menyambut baik kedatangan Bhabinkamtibmas sebagai wujud upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Selama kunjungan ini, Bripka Dian Wihardani memberikan sejumlah himbauan yang sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan bersama:

    1. Program Kapolres Sukabumi: Bripka Dian Wihardani menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien). Program ini mengedepankan nilai-nilai positif dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

    2. Kurhat Bersama Bhabinkamtibmas: Warga diminta untuk berpartisipasi dalam Program "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " di mana mereka dapat dengan bebas bercurhat, memberikan saran, atau menyampaikan masukan kepada Bhabinkamtibmas. Ini merupakan langkah untuk menjalin komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.

    3. Proaktif dalam Kamtibmas: Himbauan diberikan kepada warga agar proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Ini mencakup partisipasi dalam Satuan Keamanan Lingkungan (Siskamling).

    4. Koordinasi dengan Kepolisian: Jika warga menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas, mereka diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui nomor WhatsApp 081573227456.

    5. Pencegahan Kenakalan Remaja: Warga diingatkan untuk menghindari kenakalan remaja, seperti seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, konsumsi minuman keras, dan penggunaan knalpot bising atau brong.

    6. Melaporkan Perdagangan Orang (TPPO): Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mereka mengetahui atau mendengar adanya peristiwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Hegarmanah.

    7. Penggunaan Masker: Mengingat kondisi udara yang kurang baik akhir-akhir ini, warga diminta untuk selalu menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari demi mencegah penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).

    8. Larangan Membakar Sampah: Masyarakat dihimbau untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai UU No. 18 tahun 2008.

    9. Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar: Warga dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi bahaya kebakaran lahan dan hutan yang dapat terjadi.

    Dengan menyampaikan himbauan ini, Bripka Dian Wihardani bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan-aturan yang penting untuk menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    "Kapolsek Sagaranten Lakukan Door To Door...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan

    Ikuti Kami