Bhabinkamtibmas Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi Himbau Warga Terkait Larangan Membakar Sampah dan Pembukaan Lahan Kebun

    Bhabinkamtibmas Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi Himbau Warga Terkait Larangan Membakar Sampah dan Pembukaan Lahan Kebun
    Bhabinkamtibmas Desa Cikembang Polsek Caringin Polres Sukabumi Himbau Warga Terkait Larangan Membakar Sampah dan Pembukaan Lahan Kebun

    Sukabumi, 11 Januari 2024  Kapolsek Caringin, melalui Bhabinkamtibmas Desa Cikembang, Brigadir Hermanto, melaporkan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 13.00 WIB, di Kampung Pajegan, RT 03/01, Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

    Dalam kegiatan DDS tersebut, Bhabinkamtibmas berinteraksi dengan warga masyarakat, khususnya dengan Sdr. Enip. Beberapa himbauan penting disampaikan kepada warga guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Berikut rangkumannya:

    1. Program Kapolres Sukabumi: Bhabinkamtibmas menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien). Warga diminta untuk aktif berpartisipasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

    2. Curhat kepada Bhabinkamtibmas: Warga diundang untuk curhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari program Kapolres Sukabumi. Ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

    3. Keamanan dan Ketertiban Lingkungan: Himbauan diberikan agar warga proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Kolaborasi antara masyarakat dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

    4. Koordinasi dengan Kepolisian: Warga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas di wilayah Desa Cikembang.

    5. Pencegahan Kenakalan Remaja dan Narkoba: Himbauan disampaikan untuk mencegah kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising/brong.

    6. Peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Warga diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui atau melihat adanya peristiwa TPPO di wilayah Desa Cikembang.

    7. Penggunaan Masker: Mengingat kondisi cuaca yang kurang baik, warga dihimbau untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari guna mencegah penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

    8. Larangan Membakar Sampah dan Membuka Lahan Kebun dengan Cara Membakar: Warga diingatkan agar tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai UU No. 18 tahun 2008. Selain itu, dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi kebakaran lahan dan hutan.

    Kegiatan DDS ini merupakan upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan preventif kepada warga guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan.

    Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, semoga himbauan ini dapat diimplementasikan oleh warga masyarakat demi kebaikan bersama.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Ciengang Polsek Gegerbitung...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gencar Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu di Desa Pasirdoton Gelar DDS dan Anjangsana Kamtibmas

    Ikuti Kami